Foto Dok BRNews |
Hewan yang bisa untuk kurban
1. Jenis Hewan
Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak. Seperti unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban. Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan
Hewan kurban harus cukup umur saat disembelih. Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Kondisi Hewan
Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya. Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.
4. Kepemilikan Hewan
Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah. Jadi hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain. Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.
https://baznas.go.id/index.php/artikel/baca/Begini_Kriteria_Hewan_Kurban_yang_Wajib_Anda_Ketahui/44?https://baznas.go.id/rekening&gclid=CjwKCAjw57exBhAsEiwAaIxaZrMjn-dfn78NbBf7wwEmCTLF_v-nRInXRwhZjmzl3zu4j2y7MU0BLBoC7McQAvD_BwE
Posting Komentar untuk "Kriteria Hewan Kurban yang Wajib Diketahui"