Ini Ketentuan Asuransi Jemaah Haji yang Meninggal

Jemaah haji Indonesia saat berada di Masjid Nabawi Madinah. Foto MCH Madinah

Pemberangkatan jemaah haji ke tanah suci sudah memasuki hari kelima. Lebih dari 26 ribu jemaah haji Indonesia yang tiba di Madinah Al-Munawwarah, tiga di antaranya wafat di Tanah Suci.

Dilansir situs Kementerian Agama, Kemenag memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi. 

“Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Kamis (16/05/2024).

Widi menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

“Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” sebut Widi.

Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

“Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” ujarnya. (kmg|ulul|alfa)

Posting Komentar untuk "Ini Ketentuan Asuransi Jemaah Haji yang Meninggal "